Hakim Yang Saleh
Pernah di Syibam,ada seorang saleh memegang jabatan hakim.selama bertahun2 tidak ada satupun yang mengadukan masalahnya.
Suatu hari ia mengeluh kepada penduduk kota
Pernah di Syibam,ada seorang saleh memegang jabatan hakim.selama bertahun2 tidak ada satupun yang mengadukan masalahnya.
Suatu hari ia mengeluh kepada penduduk kota
"Mengapa di antara kalian tak ada yang berkelahi?mengapa tak ada yang bersengketa"
penduduk syibam menjawab
"penghuni kota ini antara yang satu dengan yang lain telah di damaikan oleh wahyu Allah berikut
Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik,maka pahalanya atas Allah
sesungguhnya dia tidak menyukai orang orang yang zalim
(Qs Asy-Syuro,42:40)
mereka tidak butuh engkau.apa yang hendak engkau hakimi jika mereka telah bersatu"
Akhirnya,sang hakim setiap hari masuk kantor ,namun hanya jadi pengangguran,tidaak seorang pun yang mengunjunginya untuk keputusan sengketa.
setelah empat belas tahun,datang dua orang menemuinya
"ada apa?" tanya hakim
"Kami ada masalah"jawab salah seorang tamunya
"Alhamdulillah,selamat datang,selamat datang,selamat datang
selama bertahun tahunaku merindukan kejadian seperti ini,kemari dan duduklah,aku akan bertindak adil kepada kalian"
sang hakim pun bersiap siap penuh semangat untuk menggunakan ilmunya memutuskan dengan adil.ini kasus pertama dalam 14 tahun
"nah ceritakanlah persoalan mu"
"aku membeli sebidang tanahdari dia ini.dalam tanah itu ternyata ada harta karun emas.pada harta itu terdapat tanda tanda sebagai peningalan jaman dahulu(masa sebelum islam)berarti harta itu adalah rikaz"
"benar" sang hakim mengomentari
"bila itu rikaz,maka sudah seharusnya menjadi hak pemilik tanah pertama.aku mendatanginya dengan membawa harta itu.namun,ia tidak mau menerimanaya.katanya ia telah menjual tanah itu kepadaku"lanjut orang itu
"aneh.....?inikah pengaduanmu?sekarang jawablah"kata sang hakim pada laki laki yang seorang lagi
"pak hakim yang mulia,tanah itu berikut isinya telah saya jual.saya tidak berhak lagi atas harta itu.waktu menjual saya tidak berkata.saya menjual tanah ini tanpa harta karunnya.harta itu ada tanah yang telah saya jual.maka sudah seharusnya.harta itu menjadi pemilik si pembeli"jawab laki laki yang kedua
"sungguh aneh inikah jawabanmu"
"ya"
"bagaimana pendapat kalian? tanya sang hakim selanjutnya
"pak hakim yang mulia,anda memahami syariat Allah,ambillah harta itu dan gunakanlah"kata keduanya"
"Kalian berdua ingin menyelamatkan diri dan membinasakan hakim mu ya? tidak bisa begitu"tukas sang hakim
"bila begitu adililahkami"pinta keduanya
"sabarlah.kalian punya anak"
"ya aku punya anak perempuan"
"kamu"
"aku punya anak laki laki"
"baiklah,keluarkanlah seperlima harta itu untuk zakat,karna itu rikaz.sisanya yang empat perlima gunakanlah untuk pernikahan putra dan putri kalian.sekarang pergilah dari tempatku"putus sang hakim
BILA ARTIKEL INI BERMANFAAT SAMPAIKANLAH KEPADA TEMAN TEMAN MU.
ARTIKEL INI BOLEH DI COPAS ASALKAN SERTAKAN SUMBERNYA

